zikrullah n doa

Jumat, 03 Agustus 2012

Perbedaan Mani,Madzi,Wadi Dan Kencing

BISMILLAHIROHMANIROHIM...
Tahukah anda dari perbedaan ke empat hal tersebut???
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting.khususnya perbedaan antara Mani dan Madzi.Karena mungkin masih banyak di antara kita kaum muslimin yang belum tahu mengenai hal ini dan belum bisa membedakan antara keduanya,yang karena ketidak tahuan akan perbedaan ini menyebabkannya di timpa oleh fitnah,rasa was was dan di permainkan oleh setan.Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi)yang membuatnya ragu ragu kecuali dia langsung mandi,padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.Sudah di maklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani,sementara madzi cukup di cuci dan kemudian berwudzu tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadastnya.
Karenanya berikut ini definisi dari ke empat cairan di atas,yang dari definisi tersebut bisa di petik sisi perbedaan di antar mereka :
1.KENCING masyhur sehingga tidak perlu di jelaskan,dan dia najis berdasarkan al-qur'an,sunah dan ijma'.
2.WADI cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing,atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan,misalnya berolahraga berat.wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk di cuci.Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.MADZI cairan tipis dan lengket yang keluar ketika munculnya syahwat.baik ketika bermesraan,saat pendahuluan sebelum jima',atau menghayal atau melihat sesuatu yang mengarah pada jima'.keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya.terkadang keluarnya tidak terasa.dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadist Ali yang akan datang di mana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.MANI cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung,keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya,keluar ketika jima' atau ihtilam (mimpi jima') atau onani-wal'iyadzubillah-dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah di kenali,maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi :
a.Madzi adalah najis berdasarkan ijma' sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b.Madzi adalah hadast ashghar yang cukup di hilangkan dengan wudhu,sementara mani adalah hadast akbar yang hanya bisa di hilangkan dengan mandi junub.
c.cairan madzi lebih tipis di bandingkan mani.
d.mani berbau sementara madzi tidak(yakni baunya normal)
e.mani keluarnya terpancar berbeda halnya dengan madzi.ALLOH ta'ala berfirman tentang manusia "Dia di ciptakan dari air yang terpencar" (qs Ath thariq:6)
f.mani terasa keluarnya ,sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.waktu keluar antara keduanya berbeda sebagaimana di atas.
h.tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani,dan tidak demikian bila yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika ada seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya,maka hendaknya dia perhatikan ciri ciri cairan tersebut,berdasarkan keterangan di atas.jika itu mani maka silahkan dia mandi,jika itu hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu.
Berdasarkan hadist Ali -radhiallohu anhu- bahwa Nabi -allaihisholatu wassalam- bersabda mengenai oarang yang mengeluarkan madzi :
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
" cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu " (HR.Al bukhari no 269 dan muslim no 303)

[update Anas bin malik -radiallohu anhu-  berkata :
 أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ
"bahwa ummu sulaim pernah bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi sholallohualaihi wassalam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama)sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki.maka rosululloh sholallohualaihiwassalam bersabda,"apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani maka dia wajib mandi".ummu sulaim berkata, "maka aku menjadi malu karenanya". lalu ummu sulaim kembali bertanya "apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi sholallohuwassalam bersabda "ya(wanita juga keluar mani,kalau dia tidak keluar)maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)?ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih,sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning.manapun mani dari salah seorang mereka mendominasi atau menang,niscaya kemiripan terjadi karenanya". (HR.Muslim no 469).
Imam An Nawawi berkata dalam syarh muslim (3/222),"hadist ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani,dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya dalam keadaan biasa dan normal.Para ulama menyatakan :dalam keadaan sehat mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar.Biasa keluar bila di kuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya.
Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma yaitu bau seperti adonan tepung.Warna mani bisa berubah di sebabkan beberapa hal di antaranya;sedang sakit,maninya akan berubah cair dan kuning,atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa di pacu syahwat,atau karena sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadang kala yang keluar adalah darah.]
Tambahan :
1.mandi junub hanya di wajibkan saat ihtilam (mimpi jima') ketika ada cairan yang keluar.adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi.
Berdasarkan hadist Abu Said Al Khudri secara marfu' :
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
"sesungguhnya air itu hanya ada dari air" (HR. Muslim no. 343)
 Maksudnya : air (untuk mandi) itu hanya di wajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani dalam keadaan terjaga.Artinya jika mani keluar tanpa di sertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya.Berbeda halnya dengan Imam Asy Syafi'i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani,baik yang di sertai syahwat ataupun tidak.Wallahu a'lam.
Demikian tulisan kali ini,semoga tulisan ini mampu membantu saudara muslim di manapun berada yang belum tahu mengenai tentang permasalahan di atas.tulisan ini saya ambil dari sumber al atsarriyah.com.
SYUKRON...

0 komentar:

Posting Komentar

Jumat, 03 Agustus 2012

Perbedaan Mani,Madzi,Wadi Dan Kencing

Diposting oleh Nayla Ahebich di 19.48
BISMILLAHIROHMANIROHIM...
Tahukah anda dari perbedaan ke empat hal tersebut???
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting.khususnya perbedaan antara Mani dan Madzi.Karena mungkin masih banyak di antara kita kaum muslimin yang belum tahu mengenai hal ini dan belum bisa membedakan antara keduanya,yang karena ketidak tahuan akan perbedaan ini menyebabkannya di timpa oleh fitnah,rasa was was dan di permainkan oleh setan.Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi)yang membuatnya ragu ragu kecuali dia langsung mandi,padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.Sudah di maklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani,sementara madzi cukup di cuci dan kemudian berwudzu tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadastnya.
Karenanya berikut ini definisi dari ke empat cairan di atas,yang dari definisi tersebut bisa di petik sisi perbedaan di antar mereka :
1.KENCING masyhur sehingga tidak perlu di jelaskan,dan dia najis berdasarkan al-qur'an,sunah dan ijma'.
2.WADI cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing,atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan,misalnya berolahraga berat.wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk di cuci.Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.MADZI cairan tipis dan lengket yang keluar ketika munculnya syahwat.baik ketika bermesraan,saat pendahuluan sebelum jima',atau menghayal atau melihat sesuatu yang mengarah pada jima'.keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya.terkadang keluarnya tidak terasa.dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadist Ali yang akan datang di mana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.MANI cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung,keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya,keluar ketika jima' atau ihtilam (mimpi jima') atau onani-wal'iyadzubillah-dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah di kenali,maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi :
a.Madzi adalah najis berdasarkan ijma' sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b.Madzi adalah hadast ashghar yang cukup di hilangkan dengan wudhu,sementara mani adalah hadast akbar yang hanya bisa di hilangkan dengan mandi junub.
c.cairan madzi lebih tipis di bandingkan mani.
d.mani berbau sementara madzi tidak(yakni baunya normal)
e.mani keluarnya terpancar berbeda halnya dengan madzi.ALLOH ta'ala berfirman tentang manusia "Dia di ciptakan dari air yang terpencar" (qs Ath thariq:6)
f.mani terasa keluarnya ,sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.waktu keluar antara keduanya berbeda sebagaimana di atas.
h.tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani,dan tidak demikian bila yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika ada seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya,maka hendaknya dia perhatikan ciri ciri cairan tersebut,berdasarkan keterangan di atas.jika itu mani maka silahkan dia mandi,jika itu hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu.
Berdasarkan hadist Ali -radhiallohu anhu- bahwa Nabi -allaihisholatu wassalam- bersabda mengenai oarang yang mengeluarkan madzi :
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
" cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu " (HR.Al bukhari no 269 dan muslim no 303)

[update Anas bin malik -radiallohu anhu-  berkata :
 أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ
"bahwa ummu sulaim pernah bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi sholallohualaihi wassalam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama)sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki.maka rosululloh sholallohualaihiwassalam bersabda,"apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani maka dia wajib mandi".ummu sulaim berkata, "maka aku menjadi malu karenanya". lalu ummu sulaim kembali bertanya "apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi sholallohuwassalam bersabda "ya(wanita juga keluar mani,kalau dia tidak keluar)maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)?ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih,sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning.manapun mani dari salah seorang mereka mendominasi atau menang,niscaya kemiripan terjadi karenanya". (HR.Muslim no 469).
Imam An Nawawi berkata dalam syarh muslim (3/222),"hadist ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani,dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya dalam keadaan biasa dan normal.Para ulama menyatakan :dalam keadaan sehat mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar.Biasa keluar bila di kuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya.
Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma yaitu bau seperti adonan tepung.Warna mani bisa berubah di sebabkan beberapa hal di antaranya;sedang sakit,maninya akan berubah cair dan kuning,atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa di pacu syahwat,atau karena sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadang kala yang keluar adalah darah.]
Tambahan :
1.mandi junub hanya di wajibkan saat ihtilam (mimpi jima') ketika ada cairan yang keluar.adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi.
Berdasarkan hadist Abu Said Al Khudri secara marfu' :
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
"sesungguhnya air itu hanya ada dari air" (HR. Muslim no. 343)
 Maksudnya : air (untuk mandi) itu hanya di wajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani dalam keadaan terjaga.Artinya jika mani keluar tanpa di sertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya.Berbeda halnya dengan Imam Asy Syafi'i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani,baik yang di sertai syahwat ataupun tidak.Wallahu a'lam.
Demikian tulisan kali ini,semoga tulisan ini mampu membantu saudara muslim di manapun berada yang belum tahu mengenai tentang permasalahan di atas.tulisan ini saya ambil dari sumber al atsarriyah.com.
SYUKRON...

0 komentar on "Perbedaan Mani,Madzi,Wadi Dan Kencing"

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates